Soal Instruksi Prabowo, RSU Haji Medan Tegaskan Layanan Tak Bedakan Pasien
MEDAN, iNewsMedan.id- Pelayanan kesehatan di RSU Haji Medan tetap diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien, tanpa membedakan apakah biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan atau dibayar secara umum.
Penegasan itu disampaikan Plh Wakil Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar M.Kes, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum di rumah sakit pemerintah, BUMN maupun swasta.
"Tidak ada pembedaan pelayanan kesehatan berdasarkan apakah pasien tersebut menggunakan BPJS Kesehatan maupun pasien umum," ujar Ulianda.
Menurut dia, pelayanan di rumah sakit tetap mengacu pada kebutuhan medis pasien serta ketentuan dan prosedur yang berlaku. Status pembiayaan pasien tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda.
"Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan medis pasien. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, dan manusiawi sesuai standar pelayanan yang berlaku," katanya.
Ulianda mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pasien yang mendapatkan pelayanan di UPTD Khusus RSU Haji Medan. Baik pasien peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum mendapat pelayanan berdasarkan standar medis yang sama.
Editor: Ismail