get app
inews
Aa Read Next : Perawat Ketus Layani Pasien "Sakit" saat Berobat Viral: Nggak Ada Dokter, Siapa yang Bayar?

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 | 14:17 WIB
header img
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Jongor dengan  pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. 

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara," beber majelis.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut