get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 | 14:17 WIB
header img
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

MEDAN, iNews.id - Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Dia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan  denda sebesar Rp200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.," ucap Hakim Ketua Eliwarti.

Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Jongor dengan  pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. 

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara," beber majelis.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU dari Kejat masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut