Curi 2 Unit Laptop Milik Sekolah Advent, Residivis Ini Berakhir di Bui

MEDAN, iNews.id - Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso, Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun harus berakhir di bui. Dia diciduk karena mencuri dua unit laptop milik Sekolah Advent yang berlokasi Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan kasus pencurian ini bermula pada Jumat 20 Mei 2022, Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah.
Lalu, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira Pukul 07.30 WIB korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara namun laptop sudah tidak berada diposisi awal kemudian pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.
"Mengetahui laptop hilang dicuri korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur," ungkap Kapolsek Medan Timur, Rabu (25/5)
Editor : Ismail