Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Perjuangan mencari keadilan tengah dihadapi oleh Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Melalui tim penasihat hukumnya dari Law Firm Pencerah, Marlina resmi membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) atas dugaan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp, Rabu (1/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H. Di hadapan majelis, tim hukum Law Firm Pencerah yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., dan Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Adapun poin-poin keberatan yang diajukan oleh para penasihat hukum, antara lain:
1. PN Lubuk Pakam Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif/Absolut)
Tim hukum menegaskan materi subjek hukum, objek persoalan, serta materi pokok dalam surat dakwaan jaksa sama persis dengan perkara yang sudah diputus di ranah perdata. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap lewat Putusan PN Medan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn (30 Mei 2024) dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn (12 November 2024).
Editor : Jafar Sembiring