get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa UMSU Tewas Dibegal, Polisi Identifikasi Pelaku

Curi 2 Unit Laptop Milik Sekolah Advent, Residivis Ini Berakhir di Bui

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:50 WIB
header img
Curi 2 Unit Laptop Milik Sekolah Advent, Residivis Ini Berakhir di Bui

MEDAN, iNews.id - Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso, Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun harus berakhir di bui. Dia diciduk karena mencuri dua unit laptop milik Sekolah Advent yang berlokasi Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan kasus pencurian ini bermula pada Jumat 20 Mei 2022,  Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah. 

Lalu, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira Pukul 07.30 WIB korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara namun laptop sudah tidak berada diposisi awal kemudian pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.

"Mengetahui laptop hilang dicuri korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur," ungkap Kapolsek Medan Timur, Rabu (25/5)

Lebih lanjut, Rona mengungkapkan personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Dedi Anggriono.

"Tanpa membuang waktu pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran," ungkapnya usai diamankan personel selanjutnya melakukan pengembang ke rumah pelaku dan didapati barang bukti dua unit laptop yang dicuri.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat," sebut Rona.

Rona menambahkan, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut