Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Belanja BLUD 2023-2024
MEDAN, iNewsMedan.id– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (1/7/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
"Hasil penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Karena itu, penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Valentino.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Editor : Ismail