Saksi Meringankan Tidak Masuk BAP, Jaksa Nilai Keterangan Sahabat BPT Tidak Berpengaruh
JAKARTA. iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa BPT tidak relevan dengan pokok perkara yang disidangkan.
Sebab keduanya tidak mengetahui secara langsung permasalahan yang menjadi dasar dakwaan.
Hal itu disampaikan Jaksa usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menghadirkan dua saksi a de charge yakni Inje Zahwa Aulia dan Ricky Haposan, Senin (26/10/2026).
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut cenderung bersifat subjektif karena lebih banyak mengenai sosok terdakwa. Jaksa menilai, keterangan para saksi tersebut tidak memiliki korelasi dengan proses hukum terdakwa. Terlebih, kedua saksi disebut tidak mengetahui persoalan yang terjadi.
“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau dakwaan tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan, mereka tidak tahu permasalahannya,” paparnya.
Jaksa menegaskan, keterangan kedua saksi tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pembuktian perkara. Penilaian mengenai karakter terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan, tidak ada hubungannya. Saksi yang dihadirkan oleh advokat tersebut tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa juga menyebut jika kedua saksi yang dihadirkan tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Enggak, enggak (di BAP). karena mereka tidak mengetahui kan. Kesaksian mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa terdakwa begini-begini itu aja. Nanti kan hakim yang menilai kan. Terkait fakta perbuatan perkara ini. Jadi tidak ada korelasinya dengan pokok perkara,” ucapnya.
Jaksa menambahkan, agenda sidang berikutnya digelar pada Senin, 2 November 2026. Persidangan akan menghadirkan penyidik kepolisian. Termasuk saksi ahli dari kuasa hukum. Sidang akan digabungkan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
“Perlu saya luruskan ini terkait saksi penyidik kepolisian itu bukan kita yang menghadirkan ya. Perlu saya luruskan ini karena permohonan dari penasihat hukum terdakwa yang diakomodir oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil penyidiknya. Penyidiknya, Mas Eko. Penyidik yang megang berkas kan. Kalau kita sudah cukup menurut kita pembuktian.
Di sisi lain, saksi Inje Zahwa Aulia meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa. “Selama berapa tahun mengenalnya, sahabat saya tidak seperti itu,” ucapnya.
Senada, saksi Ricky Haposan juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa yang merupakan teman saat sama-sama mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Kepada Majelis Hakim saya meminta agar sahabat saya diberikan hukuman seringan-ringannya dan bebaskan terdakwa jika tidak terbukti bersalah,” ucapnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar