Pastikan Hak Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Gandeng Kejati Aceh
BANDA ACEH, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, saat melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., di ruang kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kunto menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh atas dukungan dan kontribusinya dalam mendorong pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Menurutnya, dukungan Kejati Aceh memiliki arti penting bagi BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat," ujar Kunto Wibowo, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus membangun koordinasi dengan Kejati Aceh, khususnya dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pekerja.
Editor: Jafar Sembiring