Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bagikan Helm Sambil Atur Lalu Lintas, Polda Sumut Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

 SPBU di Sergai Diduga Curangi Takaran BBM Selama 7 Tahun, Raup Rp595 Juta

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:36 WIB
  • author Ismail
 SPBU di Sergai Diduga Curangi Takaran BBM Selama 7 Tahun, Raup Rp595 Juta
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai memaparkan pengungkapan kasus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id-  Konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga dirugikan akibat kecurangan takaran. Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun dengan keuntungan mencapai Rp595,3 juta hanya dalam lima bulan terakhir.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan kecurangan di SPBU 14.206.190 itu dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial H, karyawan SPBU, dan S, manajer SPBU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan H diduga berperan merusak segel pompa BBM, sedangkan S merupakan manajer SPBU tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat petugas melakukan penindakan, H tertangkap tangan ketika membongkar mesin pompa BBM.

“Kurang lebih dari keterangan yang sudah dihadirkan di berita acara pemeriksaan, itu sudah berlangsung sekitar 7 tahun,” kata Irfan dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin, 26 Oktober 2026.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut