Sarang Narkoba di Rel Tembung Diratakan, Bandar hingga Residivis Diangkut
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut menggerebek kampung narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Medan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus enam pelaku, yang tiga di antaranya merupakan residivis.
Saat digerebek, enam pelaku yakni SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20) sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
Keenamnya, yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas lantaran terus berontak saat diamankan.

“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu lainnya merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (21/10/2026).
Dari lokasi penggerebekan, Rafli menyebutkan bahwa tim gabungan menyita 3 paket sabu siap edar dan 11 paket ganja siap edar. Kemudian, mereka menemukan puluhan alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Editor: Jafar Sembiring