Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Sumut Musnahkan 5,2 Juta Rokok Ilegal dengan Konsep Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sibolga Dimusnahkan Bea Cukai

Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB
  • author Jafar
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sibolga Dimusnahkan Bea Cukai
Petugas Bea Cukai memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar di Sibolga, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tersebut diperkirakan bernilai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,23 miliar.

Pemusnahan dilakukan setelah rokok ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak November 2025 hingga April 2026.

"Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,00," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Indra menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dihimpun dalam 13 kali frekuensi operasi.

Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Sibolga melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, hingga penindakan langsung. Langkah ini juga melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Indra menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga tata kelola barang hasil penindakan secara tertib dan transparan.

"Langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat bagi para pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC hasil tembakau secara legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai Nasional Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau akun media sosial resmi Bea Cukai dan Bea Cukai Sibolga.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut