Bea Cukai Sumut Musnahkan 5,2 Juta Rokok Ilegal dengan Konsep Ramah Lingkungan
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras senilai Rp1,59 miliar menggunakan metode ramah lingkungan (eco green), Selasa (23/12/2025). Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tersebut.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 5.292.844 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 78,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan Barang Milik Negara.
Berbeda dengan prosedur konvensional, pemusnahan kali ini menggandeng PT Sumatera Deli Lestari Indah sebagai pengelola limbah. Proses penghancuran barang bukti menggunakan mesin incinerator yang dirancang khusus untuk meminimalkan residu serta dampak pencemaran terhadap lingkungan.
“Ini bukan sekadar pemenuhan prosedur, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Setiap barang ilegal yang dimusnahkan berarti potensi kerugian negara berhasil dicegah,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Nanang Victor Hambali.
Editor : Jafar Sembiring