DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id- Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana kasus pertambangan di kawasan hutan, berakhir di Medan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkapnya di rumah kontrakan, Senin, 14 September 2026.
Julita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Saat hendak diamankan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa Julita ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memantau pergerakan Julita dan berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut.
"Terhadap DPO sudah lama dilakukan pemantauan. Setelah keberadaannya terdeteksi di Medan, kami langsung berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut untuk melakukan pengamanan," kata Jupri, Senin, 14 September 2026.
Julita menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan. Ia terbukti melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam pertimbangan putusan, Julita disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Editor: Ismail