DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan
Lokasi penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025 menyatakan Julita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Setelah diamankan, Julita diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon.
Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Jupri menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa terpidana yang masuk DPO tetap akan diburu hingga menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan para buronan lainnya agar tidak terus bersembunyi dan segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor: Ismail