DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id- Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana kasus pertambangan di kawasan hutan, berakhir di Medan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkapnya di rumah kontrakan, Senin, 14 September 2026.
Julita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Saat hendak diamankan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa Julita ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memantau pergerakan Julita dan berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut.
"Terhadap DPO sudah lama dilakukan pemantauan. Setelah keberadaannya terdeteksi di Medan, kami langsung berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut untuk melakukan pengamanan," kata Jupri, Senin, 14 September 2026.
Julita menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan. Ia terbukti melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam pertimbangan putusan, Julita disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Lokasi penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025 menyatakan Julita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Setelah diamankan, Julita diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon.
Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Jupri menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa terpidana yang masuk DPO tetap akan diburu hingga menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan para buronan lainnya agar tidak terus bersembunyi dan segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor: Ismail