Sasar Perusahaan Penunggak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Selamatkan Hak Pekerja Rp746 Juta
Upaya penegakan kepatuhan ini juga mendapat payung hukum yang semakin solid dari Pemerintah Daerah. Komitmen lintas lembaga di Sumut resmi diperkuat lewat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/510/KPTS/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, yang secara aktif melibatkan Kejati Sumut di dalamnya.
Dengan hadirnya Forum Kepatuhan ini, pengawasan terhadap badan usaha yang membandel baik yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak iuran akan dilakukan secara lebih intensif dan terpadu.
Langkah bersama ini diharapkan mampu mengakselerasi perluasan kepesertaan Jamsostek di Sumatera Utara, sehingga seluruh pekerja terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi demi terciptanya kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Editor : Jafar Sembiring