get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:09 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: ist

Permasalahan tersebut kemudian meluas hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang diiringi ancaman akan melaporkan VL ke pihak kepolisian atas tuduhan pencurian. Nominal uang yang diminta tersebut bergerak dinamis, bermula dari angka Rp500 juta hingga akhirnya menjadi Rp300 juta.

Andri Saputra turut menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan 10 orang saksi serta jajaran barang bukti untuk dihadirkan pada sidang berikutnya. Meski begitu, jumlah saksi tersebut masih dapat disesuaikan kembali tergantung tingkat relevansi keterangannya terhadap penguatan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” kata Andri.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut