get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:09 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a mengenai dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang membawa sanksi ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan kedua, Andri Saputra menjerat terdakwa dengan Pasal 483 huruf a terkait pemerasan dengan cara membuka rahasia yang diancam hukuman 4 tahun penjara.

”Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Menurut penjelasan Andri, perkara ini berawal dari dugaan pengambilan uang milik terdakwa yang dilakukan oleh seseorang berinisial VL.

Permasalahan tersebut kemudian meluas hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang diiringi ancaman akan melaporkan VL ke pihak kepolisian atas tuduhan pencurian. Nominal uang yang diminta tersebut bergerak dinamis, bermula dari angka Rp500 juta hingga akhirnya menjadi Rp300 juta.

Andri Saputra turut menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan 10 orang saksi serta jajaran barang bukti untuk dihadirkan pada sidang berikutnya. Meski begitu, jumlah saksi tersebut masih dapat disesuaikan kembali tergantung tingkat relevansi keterangannya terhadap penguatan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” kata Andri.

Andri Saputra juga menegaskan telah menyiapkan serangkaian barang bukti digital beserta dokumen pendukung. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan terdakwa, tangkapan layar komunikasi yang berkaitan langsung dengan perkara, hingga bukti transaksi transfer. “Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ucapnya.

Merespons paparan tersebut, Teger selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum masih sebatas opini semata. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dipastikan bakal mengajukan jawaban sekaligus langkah perlawanan.

“Dakwaan jaksa masih sangat kabur, terutama tentang dialog-dialog di antara mereka terpotong potong. Kemudian ada permintaan uang untuk pengembalian utang pelapor itu ada chatting-an pada 13 Februari itu tidak dimuat dalam dakwaan. Jadi permintaan uang untuk utang ya tak boleh lah dijadikan pemerasan," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut