get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:09 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: ist

Andri Saputra juga menegaskan telah menyiapkan serangkaian barang bukti digital beserta dokumen pendukung. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan terdakwa, tangkapan layar komunikasi yang berkaitan langsung dengan perkara, hingga bukti transaksi transfer. “Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ucapnya.

Merespons paparan tersebut, Teger selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum masih sebatas opini semata. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dipastikan bakal mengajukan jawaban sekaligus langkah perlawanan.

“Dakwaan jaksa masih sangat kabur, terutama tentang dialog-dialog di antara mereka terpotong potong. Kemudian ada permintaan uang untuk pengembalian utang pelapor itu ada chatting-an pada 13 Februari itu tidak dimuat dalam dakwaan. Jadi permintaan uang untuk utang ya tak boleh lah dijadikan pemerasan," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut