Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Terkait Dugaan Pungli
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar penyelesaian satu kasus saja. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Setiap laporan masyarakat yang didukung oleh bukti serta hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk terus menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan," jelas Erfin.
Kendati demikian, Erfin menegaskan bahwa proses pemeriksaan disiplin ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan akan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring