Bupati Deliserdang Tempuh Restorative Justice Selesaikan Sengketa PT Indofarm dan Petani Ikan
DELISERDANG, iNewsMedan.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang memfasilitasi penyelesaian sengketa antara PT Indofarm dan petani ikan di tiga kecamatan melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keberlangsungan investasi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog.
"Persoalan seperti ini tidak boleh terus berlarut. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar perusahaan dan masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi yang saling menguntungkan," ujarnya.
Menurut Asri, penyelesaian tersebut merupakan kali pertama difasilitasi Pemkab Deliserdang melalui mekanisme restorative justice yang mempertemukan pelaku usaha dan masyarakat. Sebelumnya, pendekatan serupa pernah dilakukan dalam penyelesaian persoalan di Kecamatan Sunggal, namun belum membuahkan hasil.
Ia menegaskan keberadaan dunia usaha memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, konflik yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah tidak seharusnya mengganggu aktivitas usaha.
"Kalau perusahaan berhenti beroperasi, bukan hanya pengusahanya yang dirugikan, tetapi para pekerja dan masyarakat juga ikut menjadi korban," katanya.
Editor : Ismail