Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Terkait Dugaan Pungli
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui pembebasan sementara atau penonaktifan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi hasil audit khusus dari Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah Inspektorat Kota Medan merampungkan audit khusus atas laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan segera diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin agar proses pemeriksaan disiplin berlangsung secara objektif, independen, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS agar pemeriksaan dapat berfokus. Meskipun demikian, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rizki.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar penyelesaian satu kasus saja. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Setiap laporan masyarakat yang didukung oleh bukti serta hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk terus menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan," jelas Erfin.
Kendati demikian, Erfin menegaskan bahwa proses pemeriksaan disiplin ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan akan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring