Kabur dari Medan ke Riau, Bandar Narkoba di Multatuli Akhirnya Diringkus
Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB
Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Andy menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring