Kabur dari Medan ke Riau, Bandar Narkoba di Multatuli Akhirnya Diringkus
MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.
Pada saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital berwarna perak, satu sekop sabu dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga Apeng berhasil melarikan diri.
"Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).
Editor : Jafar Sembiring