get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Ilmiah Terbesar Dokter Bedah Indonesia Resmi Digelar di Medan, Intip Agenda Lengkapnya!

Kabur dari Medan ke Riau, Bandar Narkoba di Multatuli Akhirnya Diringkus

Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membekuk bandar narkoba Apeng di persembunyiannya di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (13/7/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Pada saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital berwarna perak, satu sekop sabu dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

"Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut