Kisah Pilu Opung Simatupang: Menang Inkrah di MA, Tanahnya Malah Dipagari Orang Lain
MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Medan. Sebidang tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, kembali menjadi sengketa. Lahan yang secara hukum tetap (inkracht) dinyatakan milik TM Simatupang (Opung Simatupang) tersebut diduga diserobot secara sepihak dengan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin yang dilakukan dalam sebulan terakhir.
Kuasa hukum pemilik tanah, Ridho Ginting, S.H., dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Jakarta, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengambil langkah hukum tegas.
"Kami mohon perhatiannya, setelah ini kami akan resmi membuat laporan polisi di Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, dan melakukan pembangunan ilegal," tegas Ridho kepada awak media di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini bermula dari kejanggalan dokumen. Mantan penyewa tanah disebut meminjam fotokopi alas hak tanah kepada anak pemilik, Dona Sihotang. Beberapa hari kemudian, muncul surat baru dengan nomor dan luas yang sama, tetapi nama pemilik berubah menjadi orang lain. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh pihak bernama Frida Mona Simarmata untuk menggugat Opung Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2024.
Selama persidangan, pihak keluarga Opung Simatupang mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang pertama hingga ketiga, dengan dalih alamat sudah pindah, padahal menurut mereka hal itu tidak benar. Keluarga baru mengetahui tanah mereka digugat setelah Lurah Tanjung Sari, Ichsan, menginformasikan adanya sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS).
Editor : Jafar Sembiring