Gerebek Hotel di Medan, Polisi Sita 128 Vape Narkoba Internasional di Bawah Bantal
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan modus baru peredaran gelap narkotika internasional. Kali ini, petugas membongkar peredaran narkoba yang dikamuflasekan dalam bentuk rokok elektrik atau vape, yang populer dengan sebutan 'Pod Getar'.
Aksi penyergapan ini dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di bawah pimpinan langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, bersama Kanit 3 IPTU Berry Anggara pada Sabtu (4/7/2026) pagi.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama beberapa hari. Target operasi berinisial MG (30), seorang warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terdeteksi tengah menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Hasilnya mengejutkan, narkoba jenis baru tersebut disembunyikan pelaku di tempat yang tak biasa.
"Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel," ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).
Untuk mengelabui petugas, jaringan ini mengemas vape narkoba tersebut sedemikian rupa agar terlihat seperti pod biasa yang dijual di pasaran. Vape dikemas menggunakan bungkus berwarna hitam polos tanpa merek, dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan 'QC' (Quality Control).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman lamanya semasa kuliah di Kota Medan. Namun, jalur pasokan dan kendali utama dari bisnis haram ini melibatkan jaringan lintas negara," terang AKBP Rafli.
Editor : Chris