Dicokok di Jalan Dr Mansyur Medan, Mahasiswa Ini Langsung Nyanyi Nama Temannya Jaringan Ganja Kampus
MEDAN, iNewsMedan.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran ganja yang menyasar lingkungan kampus. Dua mahasiswa berusia 20 tahun ditangkap dalam operasi pada Senin (6/7) malam dengan barang bukti lebih dari 260 gram ganja.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH, warga Jalan Jamin Ginting, dan Y, warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Y di Jalan Dr Mansyur saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan Y, petugas menyita satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motor.
"Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan," ujar Rafli didampingi Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan IPTU Haryono, Rabu (8/7).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah kos KH di Jalan Jamin Ginting. Saat digerebek, KH ditemukan sedang mengisap ganja di lantai atas. Penggeledahan di kamar kosnya mengungkap dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram.
Editor : Ismail