get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicokok di Jalan Dr Mansyur Medan, Mahasiswa Ini Langsung Nyanyi Nama Temannya Jaringan Ganja Kampus

Kisah Pilu Opung Simatupang: Menang Inkrah di MA, Tanahnya Malah Dipagari Orang Lain

Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:04 WIB
header img
Kuasa hukum pemilik tanah, Ridho Ginting SH bersama pemilik tanah saat meninjau lokasi tanah miliknya. Foto: iNewsMedan.id/Jafar).

Demi mempertahankan hak kliennya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan akan mengambil dua langkah yakni melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan dan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.

"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut