Kisah Pilu Opung Simatupang: Menang Inkrah di MA, Tanahnya Malah Dipagari Orang Lain
Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:04 WIB
Demi mempertahankan hak kliennya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan akan mengambil dua langkah yakni melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan dan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.
"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho.
Editor : Jafar Sembiring