get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan 'Dibersihkan'! 15 Sarang Narkoba Rontok Dihantam Operasi GSN Polrestabes

Gara-Gara Vape Narkoba, Karir ASN Lulusan IPDN Ini di Ujung Tanduk

Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyiapkan sanksi tegas terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FIS (25). ASN tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menggunakan vape getar yang mengandung narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut menanti FIS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sulaiman Harahap menyerahkan seluruh proses hukum FIS kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, termasuk hukuman apa yang akan ditetapkan oleh petugas kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ditempatkan sebagai apa dia, kan begitu. Nah, sanksinya pasti sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, kan begitu. Cuma kita lihat dulu hukuman dia apa," sebut Sulaiman Harahap, Kamis (21/5/2026).

Sulaiman juga telah menginstruksikan Biro Hukum Sumut untuk memonitor perkembangan kasus yang menjerat FIS di Polrestabes Medan, sekaligus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.

"Oh, nanti kita cek dulu dari Biro Hukum, ya. Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana proses hukumnya. Artinya, terkait dengan sanksi, kita lihat sanksi hukum apa yang diberikan dari proses hukumnya," jelas Sulaiman.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut