get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicokok di Jalan Dr Mansyur Medan, Mahasiswa Ini Langsung Nyanyi Nama Temannya Jaringan Ganja Kampus

Kisah Pilu Opung Simatupang: Menang Inkrah di MA, Tanahnya Malah Dipagari Orang Lain

Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:04 WIB
header img
Kuasa hukum pemilik tanah, Ridho Ginting SH bersama pemilik tanah saat meninjau lokasi tanah miliknya. Foto: iNewsMedan.id/Jafar).

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Medan. Sebidang tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, kembali menjadi sengketa. Lahan yang secara hukum tetap (inkracht) dinyatakan milik TM Simatupang (Opung Simatupang) tersebut diduga diserobot secara sepihak dengan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin yang dilakukan dalam sebulan terakhir.

Kuasa hukum pemilik tanah, Ridho Ginting, S.H., dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Jakarta, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengambil langkah hukum tegas.

"Kami mohon perhatiannya, setelah ini kami akan resmi membuat laporan polisi di Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, dan melakukan pembangunan ilegal," tegas Ridho kepada awak media di lokasi, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari kejanggalan dokumen. Mantan penyewa tanah disebut meminjam fotokopi alas hak tanah kepada anak pemilik, Dona Sihotang. Beberapa hari kemudian, muncul surat baru dengan nomor dan luas yang sama, tetapi nama pemilik berubah menjadi orang lain. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh pihak bernama Frida Mona Simarmata untuk menggugat Opung Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2024.

Selama persidangan, pihak keluarga Opung Simatupang mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang pertama hingga ketiga, dengan dalih alamat sudah pindah, padahal menurut mereka hal itu tidak benar. Keluarga baru mengetahui tanah mereka digugat setelah Lurah Tanjung Sari, Ichsan, menginformasikan adanya sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS).

Merasa ada kejanggalan, kuasa hukum melaporkan hal ini ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Ketua PN Medan saat itu. Berkat atensi Bawas MA, majelis hakim akhirnya bersikap netral dan memberikan hak jawab serta ruang pembuktian bagi keluarga Opung Simatupang. Hasilnya, PN Medan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Deli Serdang juga menegaskan bahwa secara administratif tanah tersebut murni atas nama Opung Simatupang.

Meski putusan kasasi telah inkrah, dalam sebulan terakhir pihak keluarga mendapati adanya aktivitas pembangunan bangunan di atas lahan tersebut secara tiba-tiba. Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Sari, Ichsan, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala lingkungan (Kepling) setempat bahkan sudah menegur para pekerja.

"Ibu Kepling sudah memperingatkan tukangnya agar jangan membangun, karena tanah itu bukan milik Ibu Frida Mona Simarmata. Tapi orang yang membangun justru menantang dan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Padahal saat dicek ke Koramil dan Kepolisian, sama sekali tidak ada koordinasi atau izin," jelas Ridho.

Saat dikonfirmasi di lokasi, anak dari Frida Mona Simarmata mengakui bahwa ibunyalah yang mendalangi pembangunan tersebut dengan dalih lahan telah disewakan kepada pihak ketiga. Kuasa hukum mencurigai modus menyewakan lahan milik orang lain ini merupakan pengulangan pidana. Saat ini, Frida Mona Simarmata diketahui tengah mendekam di penjara akibat kasus penyerobotan tanah sebelumnya dengan modus serupa.

Demi mempertahankan hak kliennya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan akan mengambil dua langkah yakni melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan dan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.

"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut