Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI
Namun, proses pengembangan kasus ini sempat diwarnai ketegangan. Para tersangka nekat melakukan perlawanan kepada petugas saat diminta menunjukkan lokasi pencarian barang bukti lainnya.
"Karena para tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, kami memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan di kaki) sesuai prosedur," tegas AKBP Ridwan. Para tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penyidik Jatanras Polda Sumut masih terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku lain serta penadah barang curian yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Jafar Sembiring