Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Advertisement . Scroll to see content

PN Sibolga Jatuhkan Vonis Kasus Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hukuman Terberat 12 Tahun

Senin, 20 Juli 2026 | 11:17 WIB
  • author Ismail
PN Sibolga Jatuhkan Vonis Kasus Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hukuman Terberat 12 Tahun
Pemuda yang Tewas di Masjid Agung Sibolga Seorang Nelayan, 5 Pelaku Ditangkap Kurang dari 72 Jam. (Foto: Istimewa).

SIBOLGA, iNewsMedan.id– Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21), pemuda yang menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga.

Perkara yang sempat viral pada akhir 2025 itu berujung pada hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Paul Mangunsong pada Rabu (15/7/2026).

Vonis terberat dijatuhkan kepada Syazwan Situmorang alias Juan dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim John Paul Mangunsong menyatakan Syazwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang," sebut hakim dalam putusannya dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin, 20 Juli 2026.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut