Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar komplotan bandit spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang kerap beraksi antarprovinsi. Tidak tanggung-tanggung, jaringan terorganisir ini diketahui telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang tersangka. Ironisnya, otak utama dari komplotan ini ternyata merupakan seorang mantan personel TNI yang telah dipecat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan bahwa kelima tersangka yang diringkus memiliki peran yang sangat rapi dan terbagi habis, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan ke penadah.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, otak pelaku utama yang berinisial OS diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang kelam. Pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. Yang bersangkutan juga merupakan mantan personel TNI yang sudah dipecat," ungkap AKBP Ridwan, Rabu (1/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar mobil Mitsubishi L300 yang terparkir. "Mereka beraksi secara terorganisir dengan merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," tambah Ridwan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut saat melakukan patroli siber. Petugas menemukan maraknya unggahan yang viral di media sosial terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.
Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan komplotan lintas provinsi ini.
Tepat pada tanggal 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menciduk kelima pelaku di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, sejak Maret hingga Juni 2026 mereka setidaknya sudah menggasak 11 unit mobil di Sumut, Aceh, dan Riau. Mobil-mobil curian tersebut kemudian dijual ke jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah," terang AKBP Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T yang digunakan untuk membobol mobil, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.
Namun, proses pengembangan kasus ini sempat diwarnai ketegangan. Para tersangka nekat melakukan perlawanan kepada petugas saat diminta menunjukkan lokasi pencarian barang bukti lainnya.
"Karena para tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, kami memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan di kaki) sesuai prosedur," tegas AKBP Ridwan. Para tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penyidik Jatanras Polda Sumut masih terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku lain serta penadah barang curian yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Jafar Sembiring