Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut saat melakukan patroli siber. Petugas menemukan maraknya unggahan yang viral di media sosial terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.
Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan komplotan lintas provinsi ini.
Tepat pada tanggal 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menciduk kelima pelaku di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, sejak Maret hingga Juni 2026 mereka setidaknya sudah menggasak 11 unit mobil di Sumut, Aceh, dan Riau. Mobil-mobil curian tersebut kemudian dijual ke jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah," terang AKBP Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T yang digunakan untuk membobol mobil, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.
Editor : Jafar Sembiring