get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut MPLS Serentak, Sekolah Rakyat Garapan Nindya Karya Siap Cetak Generasi Unggul

Strategi Mitigasi Pajak bagi Korporasi di Era Digital

Senin, 13 Juli 2026 | 19:59 WIB
header img
BDO di Indonesia menjelaskan implementasi PMK Nomor 37/2025 terkait sistem pemotongan pajak e-commerce di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Lanskap ekonomi digital Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang meluncurkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak e-commerce. Transformasi struktural ini diproyeksikan akan mengubah secara masif tata cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan digital tanah air.

Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah menggeser beban kepatuhan pajak (tax compliance burden). Platform e-commerce besar yang bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kini resmi mengemban tugas sebagai agen pemotong pajak. Mekanisme ini menuntut platform digital untuk langsung memotong PPh Pasal 22 dari hasil penjualan pedagang (merchant) sebelum dana dicairkan, sebuah peralihan dari sistem terdahulu di mana pedagang melakukan pelaporan mandiri.

Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak maupun bermitra di dalam ekosistem digital wajib memahami regulasi ini demi mengamankan arus kas (cash flow) dan menjaga status kepatuhan.

Rekonsiliasi Real-Time: Pergeseran Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Irwan Kusumanto menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah instrumen untuk membebani pelaku usaha dengan pungutan baru, melainkan sebuah optimalisasi arsitektur pemungutan pajak.

"Para pelaku bisnis perlu mencermati bahwa PMK 37/2025 ini memodifikasi mekanisme pengumpulan guna menjembatani celah kepatuhan (compliance gap) di sektor digital. Pajak sebesar 0,5% dari perputaran bruto (gross turnover) akan terpotong secara otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke akun escrow platform," jelas Irwan, Rabu (8/7/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut