Jelang Sidang, Kuasa Hukum Eks Direktur PT GKS Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
Pada 11 Juni 2026, Sulaiman sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama ia kembali dibawa ke rumah tahanan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi penahanan serta memberikan perlindungan hukum kepada Sulaiman.
Selain Komnas HAM, permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tim hukum juga berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap perkara tersebut menyusul adanya dugaan indikasi penyuapan dalam proses hukum yang mereka yakini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.
"Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis," kata Frien.
Editor : Ismail