Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat Tidak Hormat Usai Gelapkan Uang Bank dengan SK Anggota

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) PTDH tertanggal 7 Mei 2025.
Terkait hal tersebut, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani membenarkan informasi tersebut.
"Benar, skepnya (Surat Keputusan) PTDH, tanggal 7 Mei 2025," katanya, Selasa (20/5/2026).
Kompol Siti menjelaskan bahwa Aiptu RS terbukti melakukan penggelapan dengan modus meminjam uang ke Bank BRI menggunakan Surat Keputusan (Skep) anggota Polres Padangsidimpuan.
"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring