Polri Buka Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Kadiv Humas: Disesuaikan Kompetensi dan Kebutuhan
JAKARTA, iNewsMedan.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam membuka ruang pengabdian bagi penyandang disabilitas. Langkah ini diwujudkan melalui program rekrutmen proaktif yang telah berjalan beberapa tahun terakhir, serta diperkuat oleh payung hukum undang-undang yang sah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi bagi peserta disabilitas tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi. Meski begitu, proses ini dibarengi dengan penyesuaian yang ramah terhadap kondisi fisik peserta.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” kata Isir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Isir menjelaskan bahwa rekrutmen inklusif ini memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar