Kampung Restorative Justice Permudah Para Pencari Keadilan Menyelesaikan Perkara

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang di Pancurbatu, M.Husairi menjelaskan alasan pihaknya membebaskan pelaku tanpa persidangan karena ternyata pelaku akan membeli beras dari hasil uang penjualan handphoene yang dicurinya.
"Dia mengaku uang hasil pencurian itu untuk beli beras," sebut Husairi.
Selain itu jumlah nominal kerugian di bawah 2,5 juta rupiah. Serta kedua belah pihak juga sudah berdamai. Ardena Rambe pun kini bisa berkumpul dengan keluarganya kembali.
Kisah Gandaria dan Ardena di atas hanya secuil cerita betapa sangat bermanfaatnya penerapan restorative justice untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, terutama bagi masyarakat kecil.
Dengan manfaat restorative justice yang besar inilah, kemudian Kejaksaan Agung menggaungkan Program Kampung Keadilan Restoratif atau restorative justice (RJ).
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di tiga kabupaten di Sumut.
Usulan yang disampaikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri, Kejaksaan Negeri Karo diwakili dan Padanglawas Utara yang masing-masing diwakili Kasi Pidum-nya di aula Kejati Sumut.
Dihadiri Kepala Kejati Sumut Idianto yang diwakili Wakil Kepala Kejati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para kepala seksi di Kejati Sumut.
Tiga usulan pembentukan Kampung RJ berasal dari Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.
Kemudian, Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, namanya Kampung RJ Pur-pur Sage.
Editor : Odi Siregar