get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bulu Cina Dicokok Polsek Hamparan Perak, Gelapkan Motor Jaminan Pinjaman

Terdakwa Penggelapan Surati Kejari Medan Minta Keringanan Tuntutan

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:15 WIB
header img
Kuasa Hukum Terdakwa RKS, Paul J J Tambunan, memohon agar JPU dapat memberikan tuntutan ringan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum Terdakwa RKS, Paul J J Tambunan, memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan ringan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil. 

Hal itu dikatakannya setelah mengantarkan surat permohonan keringanan tuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3/2025). 

"Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan," ucap Paul didampingi Daniel Sihotang. 

Diungkapkan Paul, alasannya menyampaikan permohonan itu karena kliennya beserta keluarga, sudah berniat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan pihak PT Adira Dinamika Multifinance. 

"Namun saat di kepolisian dan kejaksaan itu belum pernah terjadi walaupun kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan," ucapnya. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut