get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Akhirnya Menyerahkan Diri

Tak Simpan Dendam, Nenek 73 Tahun Maafkan Cucunya yang Pernah Ancam Dirinya

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:54 WIB
header img
Seorang nenek, Ngatinem (73), memaafkan cucunya, Yusan Pragusti alias Gusti, yang sempat mengancamnya dengan parang di Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu. 

MEDAN, iNewsMedan.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus ancaman kekerasan dengan pendekatan keadilan restoratif. Seorang nenek, Ngatinem (73), memaafkan cucunya, Yusan Pragusti alias Gusti, yang sempat mengancamnya dengan parang di Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu. 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, perkara ini disetujui untuk diselesaikan secara damai setelah dilakukan ekspose di Kejati Sumut dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). 

"Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga yang dekat, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Adre, Kamis (20/2/2025). 

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2024. Tersangka meminta uang kepada ibunya, Siti Siswani, untuk membeli rokok. Ketika tidak diberi, ia mengamuk, merusak barang-barang di rumah, lalu mengambil parang dan mendatangi rumah neneknya sambil berteriak kasar serta mengancam akan membunuhnya. Beruntung, seorang saksi berhasil menenangkan dan mengambil parang dari tangan tersangka sebelum polisi menangkapnya. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi jaksa, tersangka akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

"Melalui proses mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Adre. 

Mengacu pada aspek hukum, Kejati Sumut mempertimbangkan beberapa hal dalam penghentian perkara ini. 

"Kami mempertimbangkan beberapa aspek, seperti ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara damai," tambahnya. 

Kesepakatan damai ini disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, jaksa fasilitator, dan penyidik Polsek Bilah Hulu. 

"Kesepakatan ini membuka ruang bagi harmoni dalam keluarga dan mengembalikan keadaan seperti semula," tutup Adre.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut