Resmi, ASN Sumut Dilarang Gunakan Vape
MEDAN, iNewsMedan.id- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak penggunaan vape.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan instruksi itu diterbitkan sebagai langkah preventif menghadapi potensi penyalahgunaan vape yang kian mengkhawatirkan.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin, 15 Juni 2026.
Tak hanya melarang, Bobby juga memerintahkan seluruh kepala daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang tetap nekat menggunakan vape dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Editor : Ismail