Resmi, ASN Sumut Dilarang Gunakan Vape
Instruksi itu turut menyasar lingkungan yang lebih luas. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajak organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha perhotelan dan restoran, perusahaan transportasi, serikat pekerja, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa bagi karyawan maupun anggotanya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendorong pelarangan total penggunaan vape. Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektrik dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Langkah Bobby Nasution ini menjadi salah satu kebijakan paling tegas terkait penggunaan vape di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Editor : Ismail