get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Resmi, ASN Sumut Dilarang Gunakan Vape

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:56 WIB
header img
Gubsu Bobby Nasution/ Foto: Dok. Diskominfo Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id-  Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak penggunaan vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan instruksi itu diterbitkan sebagai langkah preventif menghadapi potensi penyalahgunaan vape yang kian mengkhawatirkan.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin, 15 Juni 2026.

Tak hanya melarang, Bobby juga memerintahkan seluruh kepala daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang tetap nekat menggunakan vape dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.

Instruksi itu turut menyasar lingkungan yang lebih luas. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajak organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha perhotelan dan restoran, perusahaan transportasi, serikat pekerja, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa bagi karyawan maupun anggotanya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendorong pelarangan total penggunaan vape. Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektrik dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Langkah Bobby Nasution ini menjadi salah satu kebijakan paling tegas terkait penggunaan vape di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut