Lindungi Anak, Polda Sumut Sikat Konten Porno di Platform TikTok
Tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau tantangan yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas ini, tersangka memperoleh keuntungan berupa hadiah virtual atau koin dari penonton. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari dengan jumlah penonton mencapai 18.000 hingga 29.000 akun per sesi.
Kristinatara menegaskan, pihaknya sangat menaruh perhatian pada dampak buruk konten tersebut terhadap anak-anak. Menurutnya, maraknya konten pornografi di ruang digital memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.
"Anak-anak usia belasan tahun sangat mudah terpapar konten negatif. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumut telah menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polda Sumut juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak demi mencegah akses terhadap konten yang tidak sesuai.
Editor : Jafar Sembiring