Lindungi Anak, Polda Sumut Sikat Konten Porno di Platform TikTok
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.
"Pada 25 Mei 2026, kami menerima informasi adanya siaran langsung di TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai pemandu acara (host) yang memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut. Tersangka mengarahkan peserta untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik.
Editor : Jafar Sembiring