Lindungi Anak, Polda Sumut Sikat Konten Porno di Platform TikTok
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.
"Pada 25 Mei 2026, kami menerima informasi adanya siaran langsung di TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai pemandu acara (host) yang memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut. Tersangka mengarahkan peserta untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik.
Tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau tantangan yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas ini, tersangka memperoleh keuntungan berupa hadiah virtual atau koin dari penonton. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari dengan jumlah penonton mencapai 18.000 hingga 29.000 akun per sesi.
Kristinatara menegaskan, pihaknya sangat menaruh perhatian pada dampak buruk konten tersebut terhadap anak-anak. Menurutnya, maraknya konten pornografi di ruang digital memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.
"Anak-anak usia belasan tahun sangat mudah terpapar konten negatif. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumut telah menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polda Sumut juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak demi mencegah akses terhadap konten yang tidak sesuai.
Editor : Jafar Sembiring