Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus JCS beserta Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diketahui beridentitas Zulyarham dan Julpikar ini diamankan tanpa perlawanan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) JCS Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi.
Kanit JCS Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, mengonfirmasi bahwa setelah penangkapan berhasil dilakukan, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para pelaku segera kami boyong ke Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan," jelas IPTU Ramadhani, Kamis (4/6/2026).
Editor : Jafar Sembiring